INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 476/Pdt.G/2026/PA.Spt | SUPRIYATUN BINTI PASARI | UMAR HUSEIN BIN H. BADRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 476/Pdt.G/2026/PA.Spt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 476/Pdt.G/2026/PA.Spt | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | III. PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) atas seluruh objek sengketa;
3. Menyatakan sebagai harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat berupa:
Objek I Tanah beserta rumah di Jalan Keluarga RT.03/RW.01 Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;
Objek II Tanah kebun sawit di Simpang Malang Kriak Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;
Objek III Tanah kebun sawit di Jalan Keluarga RT.06/RW.02 Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar ½ (seperdua) bagian atas seluruh harta bersama tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian sebesar ½ (seperdua) dari seluruh objek harta bersama tersebut;
6. Apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, memerintahkan agar seluruh objek harta bersama dijual melalui pelelangan umum dan hasil penjualannya dibagi masing-masing sebesar ½ (seperdua) kepada Penggugat dan Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
