| Petitum |
Primer:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Calon Terampu (SURIANSYAH BIN ABDURACHMAN) berada di bawah pengampuan (curatela);
3.Menetapkan Pemohon (NURUL HASANAH BINTI SURIANSYAH) sebagai PENGAMPU dari Calon Terampu (SURIANSYAH BIN ABDURACHMAN);
4.Memberikan izin dan kewenangan hukum kepada Pemohon (NURUL HASANAH BINTI SURIANSYAH) selaku Pengampu untuk mewakili dan bertindak atas nama Calon Terampu (SURIANSYAH BIN ABDURACHMAN) dalam melakukan segala tindakan hukum keperdataan, khususnya penandatanganan surat, dokumen, perjanjian kerja sama, serta berkas administratif lainnya terkait urusan pekerjaan dan usaha Calon Terampu.
5.Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Subsider:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |