Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
593/Pdt.G/2026/PA.Spt MARLIAN BINTI H. JUNAID 1.DIMAS HARJUNA BIN ALM. DAMIS BIN NGARI
2.ALI MUNTOLIF BIN ALM. DAMIS BIN NGARI
3.HERIYANTO
4.SUGIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 593/Pdt.G/2026/PA.Spt
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat 593/Pdt.G/2026/PA.Spt
Penggugat
NoNama
1MARLIAN BINTI H. JUNAID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rajali, S.H,M.HMarlian Binti H. Junaid
2RANU WIJAYA, SHMarlian Binti H. Junaid
Tergugat
NoNama
1DIMAS HARJUNA BIN ALM. DAMIS BIN NGARI
2ALI MUNTOLIF BIN ALM. DAMIS BIN NGARI
3HERIYANTO
4SUGIONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IVAN SEDA, SH.DIMAS HARJUNA BIN ALM. DAMIS BIN NGARI
Petitum

III.PETITUM
PRIMAIR:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat MARLIAN BINTI H. JUNAID adalah isteri sah dari Alm. Damis Bin Ngari berdasarkan Akta Nikah Nomor 174/23/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
3.Menyatakan Alm. Damis Bin Ngari yang meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2025 adalah Pewaris;
4.Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris Alm. Damis Bin Ngari adalah: 
a)Penggugat MARLIAN BINTI H. JUNAID selaku isteri sah; 
b)Tergugat I DIMAS HARJUNA BIN DAMIS selaku anak kandung; dan 
c)Tergugat II ALI MUNTOLIF BIN DAMIS selaku anak kandung;
5.Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Pewaris sebagaimana tersebut dalam posita angka 9 huruf a sampai dengan huruf f adalah harta bersama antara Penggugat dengan Pewaris;
6.Menetapkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah hak Penggugat, dan ½ (seperdua) bagian sisanya adalah harta warisan (boedel waris) peninggalan Pewaris Alm. Damis Bin Ngari;
7.Menetapkan bahwa sebelum harta warisan dibagi, terlebih dahulu dibayarkan utang Pewaris kepada Sdri. Anggi Agustin sejumlah Rp6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) yang diambil dari harta warisan;
8.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan Pewaris sebagai berikut: 
a)Penggugat selaku janda mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
b)Tergugat I selaku anak kandung laki-laki mendapat 7/16 (tujuh perenam belas) bagian;
c)Tergugat II selaku anak kandung laki-laki mendapat 7/16 (tujuh perenam belas) bagian;
9.Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menyerahkan uang harta warisan Pewaris sejumlah Rp77.200.000,00 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Tergugat III dan Tergugat IV yang bukan ahli waris, serta perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang menerima uang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum, sehingga penyerahan uang tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
10.Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanggung renteng dengan Turut Tergugat I, untuk mengembalikan uang sejumlah Rp77.200.000,00 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ke dalam boedel warisan Pewaris untuk dibagikan kepada para ahli waris yang sah, secara tunai dan sekaligus;
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang sejumlah Rp68.675.000,00 (enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang telah diterimanya ke dalam boedel warisan Pewaris, atau setidak-tidaknya memperhitungkan uang tersebut sebagai bagian warisan Tergugat I dan Tergugat II;
12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan bagian warisan yang menjadi hak Penggugat atas seluruh harta warisan yang dikuasainya, sesuai bagian sebagaimana petitum angka 8 di atas;
13.Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menyerahkan seluruh dana dalam Rekening Nomor 1590003481347 atas nama Damis Bin Ngari kepada para ahli waris yang sah, yaitu Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, sesuai bagian masing-masing, secara tunai dan sekaligus;
14.Menyatakan apabila harta warisan tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
15.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
16.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
17.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Agama Sampit Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://lifelonglearninginmusic.org/
https://taasera.com/
https://cipherfunk.org/
https://sjgaa.org/
https://kpubeacukaipriok.net/
https://omaloans.com/
https://kekkofornarelli.com/
https://gdehealth.com/
https://vaultpk.com/
https://ybuedu.org/
https://tfdnews.com/
https://mydaughtersdna.org/
https://bappedabonebolango.com/
https://cravingsugar.net/
https://techuplifes.com/
https://riverrootslive.com/
https://bbchartertech.org/
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/smaxwin/
https://alazhar-university.ac.id/log/
https://himadef.poltek-furnitur.ac.id/daftar/
https://www.stiebi.ac.id/app/
https://polteklp3imks.ac.id/daftar/
https://univbaru.ac.id/wp-content/
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/sdemo/
https://alazhar-university.ac.id/apk/
https://www.stiebi.ac.id/test/
https://polteklp3imks.ac.id/test/
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/daftar/
https://mbif.poltek-furnitur.ac.id/wp-content/-/sonitoto/
https://stikesmitraadiguna.ac.id/jurnal/daftar/
https://epelita.pt-denpasar.go.id/test/-/gogo77/
https://polteklp3imks.ac.id/sgacor/
https://lsp.poltek-furnitur.ac.id/daftar/
https://polteklp3imks.ac.id/smaxwin/
https://pt-bali.go.id/si-alay/app/Controllers/
https://www.stiebi.ac.id/login/
https://alazhar-university.ac.id/sub/
https://mbif.poltek-furnitur.ac.id/daftar/
https://sipedas.depok.go.id/daftar/
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/sgacor/
https://wisuda2022.stiebi.ac.id/test/
https://alazhar-university.ac.id/login/
https://spm.poltek-furnitur.ac.id/daftar/
https://wisuda22.polteklp3imks.ac.id/test/
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/login/
https://perpustakaan.stiebi.ac.id/test/
https://poltek-furnitur.ac.id/daftar/
https://poltek-furnitur.ac.id/login/
https://alazhar-university.ac.id/wp-content/sthailand/
https://alazhar-university.ac.id/wp-content/sdemo/